Ibu Menag RI Bahas Pentingnya Madrasah dalam Pencegahan Perkawinan Anak
Ibu Menteri Agama RI Ir. Hj. Eny Yaqut Cholil Qoumas membahas pentingnya peran madrasah dalam pencegahan Perkawinan Anak. Hal ini disampaikannya saat menjadi keynote speaker pada acara Webinar Nasional dengan tema "Meneguhkan Peran Guru Madrasah dalam Pencegahan Perkawinan Anak" yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) - Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) IAIN Kudus pada Selasa (20/04).
Eny menyampaikan bahwa perkawinan anak ini menjadi permasalahan serius yang perlu diselesaikan. Umumnya kondisi ekonomi keluarga yang menurun mampu menjadi salah satu faktor penyebabnya, selain itu kurangnya pendidikan atau drop out dari sekolah. Banyak kasus dari sekolah umumnya menjadi lebih rentan menjadi pengantin anak.
“Praktek perkawinan anak ini juga menyumbang terhadap tingkat angka kematian ibu atau AKI di Indonesia” ujarnya.
Penasehat Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama RI ini menambahkan bahwa keteladanan guru madrasah akan memberikan pengaruh secara signifikan kepada anak. Menurutnya guru tidak hanya bertugas melakukan transfer of knowledge kepada siswa saja tetapi juga bertugas menanamkan nilai dan karakter kepada siswa.
“Saya meyakini bahwa siswa yang berkarakter akan berpikir lebih rasional dalam hal apa saja termasuk juga dalam menyikapi masalah perkawinan dini. Perkawinan bukanlah sesuatu hal yang sederhana Karena disana dibutuhkan kesiapan mental dan psikologis”
Sosok guru dapat memainkan peran strategisnya untuk mempengaruhi dan menanamkan pemahaman yang benar pada cara pikir siswa tentang perkawinan selain guru tentu saja orang tua, orang tua mempunyai peran yang tidak kalah penting dan strategis nya seringkali peristiwa pernikahan atau perkawinan anak itu bukanlah inisiatif siswa yang bersangkutan tetapi merupakan kemauan orang tua.
Pada kesempatan yang sama Wakil Rektor I Prof. Dr. H. Supaat juga menyampaikan pencegahan perkawinan anak penting disosialisasikan terutama kepada anak perempuan agar semakin mempunyai pola pikir baru tentang perkawinan pola pandang dan wacana baru tentang pernikahan.Oleh karena itu menjadi tugas dan tantangan kita sebagai akademisi untuk berpartisipasi dalam menyelesaikan problem ini.
“Sehingga fenomena perkawinan anak dapat terus kita minimalis sekalian yang saya hormati guru madrasah memainkan peran penting dalam upaya pencegahan perkawinan anak melalui pemberian edukasi dan pemahaman kritis atau critical thinking terhadap implikasi perkawinan anak” terangnya.
Webinar yang digelar secara online ini adalah salah satu rangkaian kegiatan untuk memperingati hari Kartini pada 21 April. Tujuan digelar acara ini karena praktik perkawinan anak masih menjadi PR besar tidak hanya di Indonesia tapi juga di seluruh dunia. PBB menetapkan diantaranya adalah mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan dimana salah satu sasarannya adalah pencegahan atau penghapusan perkawinan anak.
Hadir pula sebagai narasumber dalam webinar ini adalah Dr. Susanto, MA (Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan Dr. Siti Malaiha Dewi S.Sos M.Si (Peneliti perkawinan Anak/Dosen IAIN Kudus). Yusi