Jadi Mitra DJP, IAIN Kudus Terjunkan 17 Relawan Pajak
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyatakan 17 mahasiswa IAIN Kudus menjadi relawan pajak tahun 2021. Para relawan tersebut merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kudus yang telah dinyatakan lolos seleksi dan mengikuti pelatihan sebagai relawan pajak.
Tina Martini selaku pembina Tax Center IAIN Kudus menyambut baik program ini, menurutnya semenjak bermitra dengan DJP, program yang ditawarkan ini akan menambah pengalaman bagi mahasiswa untuk bisa terjun langsung ke masyarakat serta mengamalkan salah satu tri dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian masyarakat.
“Program ini sangat membantu mahasiswa dalam proses pembelajaran, mahasiswa bisa praktek secara langsung dilapangan dengan berperan sebagai relawan pajak, membantu masyarakat sekitar dalam hal pelaporan pajak, menyalurkan informasi terkait dengan pajak” terangnya.
Program relawan pajak ini akan berlangsung selama 3 bulan mulai Februari hingga April. Para relawan akan ditempatkan di KPP Pratama Kudus, KPP Pratama Jepara dan KPP Pratama Pati. Dan mulai melaksanakan tugas pada Senin 15 Februari 2021. Secara umum para relawan akan melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan.
Adapun tugas lainnya yaitu sebagai Tim Media (SMS Blast mengingatkan para wajib pajak melalui WA Web, dan merespon apabila ada wajib pajak yang ingin bertanya; Sebagai petugas layanan Pos Pajak di kecamatan-kecamatan untuk memastikan jumlah target kepatuhan Wajib Pajak dari segi Laporan dan selalu mengingatkan wajib pajak untuk rutin melapor; Tugas Insidental, dimana para relawan terlibat dalam acara penyuluhan pajak.
Koordinator relawan pajak KPP Pratama Jepara, Hesty Rahayu (Mahasiswa FEBI IAIN Kudus) menyampaikan menyampaikan bahwa keikutsertaan Tax Center IAIN Kudus dalam kegiatan relawan pajak tahun ini menjadi awal yang baik untuk turut berperan aktif dalam program Direktorat Jendral Pajak.
“ Semoga kedepannya Tax Center IAIN Kudus dapat memberdayakan mahasiswa-mahasiswi agar dapat terlibat dan berkontribusi secara langsung pada kegiatan lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak” ujarnya.
Di tengah masa pandemi, para relawan pajak juga diwajibkan mengikuti rapid test actigen yang dikoordinir pada masing-masing KPP serta menjalankan tugas sesuai dengan kode etik relawan pajak dan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Yusi-Humas IAIN Kudus)