Perpres Telah Diterima, Kini IAIN Kudus Resmi Menjadi UIN Sunan Kudus
Jakarta – IAIN Kudus kini resmi bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus. Hari ini(25/5/2025), Rektor IAIN Kudus, Prof. Dr. H. Abdurrohman Kasdi, Lc., M.Si., secara resmi menerima Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan bentuk IAIN Kudus menjadi UIN Sunan Kudus di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Perubahan bentuk tersebut tertuang dalam Perpres No 53 Tahun 2025, Tanggal 08 Mei 2025 tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus. Transformasi ini menjadi babak baru dalam sejarah pendidikan tinggi keagamaan Islam di Indonesia, khususnya di wilayah Pantura timur Jawa Tengah.
Wamen Sesneg, Dr. Juri Ardiantoro mengatakan, Presiden ingin UIN menjadi Center of Excellent, dan menjadi pioneer pengembangan kajian keagamaan. Ada keterlibatan pemerintah dalam pengambilan kebijakan pendidikan keagamaan.
Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA menyambut baik transformasi ini. Dalam sambutannya Beliau menyampaikan bahwa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) harus berperan dalam mengembangkan kekuatan moral, serta memberikan keterpengaruhan agama dalam dunia pendidikan.
“ Inilah peranan kita, bagaimana PTKN mampu memberi pengaruh terhadap universitas umum di sekitarnya, menjadi penasihat moral dan spiritual bagi perguruan tinggi lain. Bagaimana kita memberi contoh bahwa mahasiswa PTKN lebih santun dibanding mahasiswa perguruan tinggi umum. Di sinilah pentingnya peran rektor dalam mengarahkan dan menjaga nilai-nilai tersebut tetap hidup di lingkungan kampus," harapnya.
Menteri Agama RI juga mengatakan, hari ini para Rektor sedang berbunga-bunga karena menerima Perpres UIN, IAIN dan IAHN. Kementerian Agama sangat akomodatif dalam menyerap aspirasi di PTKN. Prinsip kita, Memimpin secara terukur. Banyak prestasi PTKIN melebihi PT umum, meskipun anggaran terbatas.
Rektor IAIN Kudus mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas capaian besar ini. “Transformasi ini adalah anugerah dan amanah dari Allah SWT. Di balik kabar gembira ini, ada perjuangan panjang, suka dan duka yang telah kami lalui bersama," tutur Prof. Abdurrohman Kasdi.
Perjalanan Panjang Menuju UIN Sunan Kudus
Proses panjang alih status ini dimulai sejak terbitnya PMA Nomor 81 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran PTKN. Berdasarkan PMA tersebut, tim transformasi IAIN Kudus menyusun dan mengusulkan proposal perubahan bentuk menjadi UIN Sunan Kudus.
Setelah perbaikan dan submit ulang pada 31 Januari 2023, tim dari Kementerian Agama langsung melakukan visitasi kelayakan. Dari delapan PTKN awal yang mengusulkan alih bentuk, jumlahnya kemudian bertambah menjadi sebelas.
Namun, pada September 2023, IAIN Kudus sempat dinyatakan tidak dapat melanjutkan proses oleh KemenPAN-RB karena adanya tanah wakaf yang dimasukkan dalam syarat aset. Hal ini menjadi tantangan besar, karena tanah wakaf tidak bisa diakui sebagai aset negara atas nama Kementerian Agama RI c.q IAIN Kudus.
Merespons hal ini, rektor beserta jajaran pimpinan IAIN Kudus bergerak cepat. Mereka menyampaikan klarifikasi langsung melalui Sekjen Kemenag, menjelaskan bahwa tanah hasil pembelian tahun 2023 sedang dalam proses sertifikasi di BPN Kudus. Di sisi lain, dilakukan langkah strategis dengan mengalihkan sebagian anggaran 2024 untuk pembelian aset tanah baru sekaligus terus berkonsultasi dan bersinergi dengan BPN Kudus dalam mempercepat proses peralihan hak atas tanah.
Kerja keras tersebut membuahkan hasil. Pada 27 Mei 2024, IAIN Kudus menjadi instansi pemerintah pertama yang menggunakan e-sertifikat dari BPN Kabupaten Kudus. Sekjen Kemenag RI turut mendampingi penjelasan kepada KemenPAN-RB terkait posisi e-sertifikat sebagai inovasi dalam reformasi birokrasi. Dengan demikian IAIN Kudus mampu memenuhi persyaratan sebagaimana PMA Nomor 81 Tahun 2022.
Atas dedikasi tersebut, KemenPAN-RB akhirnya menerbitkan Izin Prakarsa dengan Nomor B/1261/M.KT.01/2024 pada 29 Juli 2024. Selanjutnya, dilakukan harmonisasi Raperpres secara lintas kementerian yang berlangsung intensif selama sebulan.
Pada 9 September 2024, Kemensesneg menerbitkan izin prakarsa penyusunan 11 Raperpres PTKN, termasuk IAIN Kudus yang berada di urutan ketiga. Proses ini pun ditutup dengan diterbitkannya Perpres yang hari ini (25/5/2025)resmi diterima oleh Rektor IAIN Kudus.
Prof Dur bangga dan senang dengan terbitnya Perpres ini, sekaligus mengajak kepada seluruh Civitas Akademik?a UIN Sunan Kudus untuk semakin meningkatkan rekognisi dan kelembagaan UIN Sunan Kudus. Juga mengajak kepada seluruh siswa dan santri Generasi Emas untuk bergabung di UIN Sunan Kudus. InsyaAllah bermutu dan bermanfaat, tutupnya.
Bersamaan dengan IAIN Kudus, terdapat 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) lainnya yang juga menerima Perpres perubahan bentuk, yaitu:
- UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon
- UIN Syekh Wasil Kediri
- UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
- UIN Madura
- UIN Jurai Siwo Lampung
- UIN Palangka Raya
- UIN Palopo
- UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
- IAIN Datuk Laksemana Bengkalis
- IAHN Mpu Kuturan