Sekjen Kemenag RI, IAIN Kudus dan 10 PTKN Bahas Draf Statuta dan Ortaker Kelembagaan Secara Simultan Pasca Terbitnya Ijin Prakarsa dari Kemenpan-RB
Setelah diajukannya Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden untuk 11 PTKN oleh MenPANRB, Kemenag RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Biro Organisasi Tata Laksana, Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, IAIN Kudus dan Sepuluh Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) melakukan gerak cepat dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan dan Sinkronisasi Ortaker dan Statuta Kelembagaan bagi 11 perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama RI yang akan segera berubah status.
FGD ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, 9 s.d 11 Agustus 2024 di Aula Pertemuan Grand Orchardz Hotel, Jakarta dan dihadiri oleh seluruh Rektor dan Tim Transformasi dari 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Dalam sambutan pembukaan kegiatan FGD, Sekjen Kemenag RI, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani menegaskan bahwa alih status harus memberikan efek positif bagi pengembangan PTKN ke depan. PTKN harus berorientasi pada kualitas, bukan kepada kuantitas. “Dengan beralih status, jangan sampai terjadi UIN rasa IAIN, atau IAIN tapi rasa STAIN, harus ada pengembangan dalam banyak hal di internal kampus, sehingga yang selama ini dicita-citakan untuk menjadi kampus yang terakreditasi unggul bisa tercapai”, demikian ujarnya.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Sekjen, Direktur Diktis, Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, menyampaikan bahwa Kemenag RI selalu mendukung proses pengembangan perguruan tinggi dalam lingkungan Kementerian Agama RI. Guna mendukung pengembangan tersebut, harus ada kesatuan shaf atau barisan antara pihak kampus dengan Kementerian Agama. “Sebelas PTKN yang saat ini dalam proses alih status, harus ada regulasi yang mengikat dan mengatur statuta dan ortaker yang kemudian menjadi acuan PTKN dalam penentuan statuta dan ortaker”, demikian sebutnya.
Prof. Dur, sapaan akrab dari Rektor IAIN Kudus yang sekaligus Ketua Tim Sebelas PTKN, menyebutkan bahwa kegiatan FGD Pembahasan dan Sinkronisasi Ortaker dan Statuta Kelembagaan ini, sebagai bentuk respon cepat dan positif dari semua pihak. “Proses Transformasi sebelas PTKN hingga tahapan ini, membutuhkan kerja keras dan perjuangan semua pihak, dan semoga dengan berubah status ini, menjadi spirit dan motivasi untuk menjadi perguruan tinggi yang lebih baik lagi”, demikian sambutnya.
Kegiatan dibuat dalam skema Focus Grup Discussion ini dipandu oleh Ditjen Pendis, Biro Ortala, dan Biro HKLN Kementerian Agama RI secara simultan guna tercapai draft yang padu sebagai wujud semangat maju bersama. “Secara prinsip draft Ortaker dan Statuta harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan” Ujar Kepala Biro HKLN Kementerian Agama RI.
Bertindak sebagai tuan rumah pelaksana Kegiatan FGD kali ini, adalah Tim Transformasi dari IAIN Ambon. Selain Tim IAIN Ambon, hadir juga Tim Transformasi dari sepuluh PTKN yang lain. Hadir pada Kegiatan tersebut dari IAIN Kudus yaitu, Rektor Prof Abdurrohman Kasdi, Kepala Biro AUAK Dr. Masmin Afif, M.Ag, Ketua Tim Transformasi Yusuf Falaq, MPd. Dan Anggota Tim Transformasi, Dr. Fauzan Adim, M.A.