Loading...

Link & Aplikasi

    

Tanggapi Positif, Begini Respon Rektorat Terkait Tuntutan Mahasiswa

Blog Single

Menanggapi aksi penyampaian aspirasi para aktivis mahasiswa IAIN Kudus yang digelar di depan gedung rektorat pada Kamis (1/8/2024), pihak Rektorat memberikan tanggapan positif terhadap berbagai tuntutan yang disampaikan. Sebelum aksi berlangsung, jajaran pimpinan kampus telah mengundang audiensi dengan seluruh pimpinan ormawa (organisasi mahasiswa). Namun, sebagian besar pimpinan ormawa tidak hadir dalam audiensi tersebut, dari 55 ormawa yang diundang hanya 2 pimpinan ormawa yang hadir.

Setelah aksi tersebut, di sore harinya, pimpinan dengan responsif menggelar rapat secara online membahas sikap terhadap tuntutan mahasiswa. Rapat tersebut diikuti oleh Rektor, Para Wakil Rektor, Kepala Biro AUAK, Para Dekan, Para Kabag dan Kasubbag Rektorat. Adapun tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa adalah:

  1. Transparansi dalam Penentuan Grade UKT bagi Mahasiswa Baru: Mahasiswa menuntut adanya transparansi dalam penentuan grade UKT serta pelibatan organisasi mahasiswa dalam proses penetapan UKT.
  2. Adanya Banding UKT untuk Mahasiswa Lama: Mahasiswa meminta mekanisme banding UKT untuk mahasiswa lama agar penetapan UKT lebih adil dan transparan.
  3. Potongan UKT 50% bagi Mahasiswa yang Tidak Mendapatkan Mata Kuliah: Mahasiswa menuntut potongan UKT sebesar 50% bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan mata kuliah.
  4. Transparansi Data Penerima UKT Grade 1: Mahasiswa meminta data penerima UKT grade 1 sebanyak 5% dari jumlah total mahasiswa baru dibuka kepada publik untuk memastikan alokasi dana pendidikan yang tepat sasaran.
  5. Penghapusan Kebijakan Hibah Buku sebagai Persyaratan Wisuda.
  6. Perbaikan Pelayanan Akademik dan Kemahasiswaan di tingkat institut maupun fakultas.
  7. Perbaikan Website Layanan Akademik Kemahasiswaan dan publikasi kampus untuk mencegah terjadinya kembali peretasan untuk judi online.
  8. Penghapusan SK Dirjen Pendis Nomor 3814 Tahun 2024: Mahasiswa menuntut penghapusan SK Dirjen Pendis Nomor 3814 Tahun 2024 yang dianggap telah mengurangi kebebasan berpendapat mahasiswa.
  9. Tidak Menaikkan UKT.

Berdasarkan hasil rapat pimpinan, semua tuntutan dari mahasiswa akan ditanggapi dengan serius. Terkait poin yang berhubungan dengan UKT, UKT mahasiswa lama tidak ada kenaikan sama sekali, grade UKT untuk mahasiswa 2024 IAIN Kudus terendah Rp 400.000 dan grade tertinggi Rp 4.100.000. Grade terendah dan tertinggi masih sama dengan tahun sebelumnya, dengan penyesuaian pada skema program studi. Terkait poin 3, potongan UKT 50% akan diberlakukan sebagaimana aturan yang berlaku, yaitu KMA No 82 Tahun 2023 poin ke-4 , dan KMA No 498 Tahun 2024 tentang UKT pada PTKIN  poin ke-5 yang telah menjelaskan aturan tersebut.

Adapun tuntutan poin 5, para pimpinan sepakat untuk menghapus kebijakan hibah buku sebagai syarat wisuda. Pada tuntutan poin 6, akan dilakukan peningkatan pelayanan akademik dan kemahasiswaan di tingkat institusi dan fakultas, diantaranya disediakan tempat untuk ormawa di tingkat fakultas. Sedangkan tuntutan poin 7, tim TIPD IAIN Kudus telah memasang crone untuk memitigasi subdomain dari serangan dan akan membersihkan sistem secara menyeluruh dan berkala. Terkait tuntutan poin 8, akan dikonsultasikan ke pejabat yang berwenang di Jakarta. 

Jajaran pimpinan akan mengagendakan ulang pertemuan, dan berharap bahwa dengan adanya dialog dan tanggapan positif ini, mahasiswa dapat memahami langkah-langkah yang diambil oleh pihak rektorat. Juga akan mengundang perwakilan mahasiswa untuk terus berdialog dan berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan akademik yang lebih baik dan harmonis.

Share this Post: