Loading...

Link & Aplikasi

    

Aliya Karima, Wisudawan IAIN Kudus yang Lulus Bebas Skripsi

Blog Single

Aliya Karima menjadi lulusan terbaik dari Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Kudus, berhasil mencetak prestasi luar biasa dengan lulus tanpa menyelesaikan skripsi. Sebagai gantinya, Aliya Karima menghasilkan artikel ilmiah berjudul "KEPENTINGAN TERBAIK ANAK PEMOHON DISPENSASI PERNIKAHAN DALAM PENAFSIRAN HUKUM OLEH HAKIM" yang diterbitkan di Jurnal Al Syakhsiyyah: Journal Of Law dan Family Studies IAIN Ponorogo.

Keberhasilan Aliya ini menjadi sorotan karena ia mampu menunjukkan keunggulan akademisnya melalui artikel ilmiah yang dihasilkannya, menjadi alternatif yang diakui sebagai karya akhir. Artikel tersebut tidak hanya meraih perhatian civitas akademika di Lingkungan IAIN Kudus tetapi juga diterbitkan di jurnal prestisius, yaitu Jurnal Al Syakhsiyyah, yang fokus pada studi hukum dan keluarga.

“Saya menjadi lulusan IAIN Kudus yang bebas skripsi dengan prestasi saya yang dapat publish Jurnal bersinta 4 setelah saya mengikuti International Seminar di Surabaya. Prestasi yang saya dapat tentu bukan sebuah jalan yang instan, namun memerlukan proses yang panjang dengan I'tikad yang kuat. Sehingga puji syukur Alhamdulillah saya dapat menyelesaikan kuliah dengan waktu 3,5 tahun” terangnya.

Artikel ilmiah Aliya Karima dipresentasikan dalam Acara ICOSLaw 2023 (International Conference on Sharia and Law) yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Surabaya pada 11 – 12 Juli 2023 di Ballroom Luminor Hotel, Surabaya. ICOSLaw 2023 merupakan forum internasional yang mengumpulkan para akademisi, peneliti, dan praktisi hukum dari berbagai negara untuk berdiskusi mengenai isu-isu terkini dalam bidang hukum dan syariah.

Dalam presentasinya, Aliya mengupas secara mendalam mengenai "KEPENTINGAN TERBAIK ANAK PEMOHON DISPENSASI PERNIKAHAN DALAM PENAFSIRAN HUKUM OLEH HAKIM." Artikel tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman hukum keluarga, terutama dalam konteks dispensasi pernikahan dan perlindungan hak-hak anak.

Prodi HKI, H. Fu’ad Riyadi, Lc., M.Ag, menyatakan kebanggaannya terhadap prestasi yang telah diraih oleh mahasiswanya. "Aliya telah membuktikan bahwa keberhasilan tidak selalu diukur oleh penyelesaian skripsi konvensional. Artikel ilmiahnya adalah bukti kualitas penelitiannya dan kontribusinya terhadap dunia ilmu pengetahuan," ungkapnya.

Lebih lanjut Fu’ad menyampaikan bahwa prestasi Aliya Karima memberikan inspirasi bagi mahasiswa lain untuk mengeksplorasi format karya ilmiah lainnya sebagai alternatif penyelesaian studi mereka. Keberhasilannya menunjukkan bahwa setiap mahasiswa memiliki potensi untuk berinovasi dalam menyajikan ide dan penelitian mereka, yang dapat menghasilkan dampak positif pada perkembangan ilmu pengetahuan.

 

 

Share this Post: