Link & Aplikasi

    

SAMBUT WAJIB HALAL OKTOBER 2024 (WHO2024), LPPH-PPSH IAIN KUDUS SERAHKAN SERTIFIKAT HALAL YANG KE-400 KEPADA PELAKU USAHA/UMKM

Blog Single

Mulai 17 Oktober 2024, seluruh produk, khususnya makanan dan minuman (mamin), jasa dan hasil penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus bersertifikat Halal. Hal ini sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Prof. Dr. H. Abdurrahman Kasdi, Lc, M.S.I., Rektor IAIN Kudus, melalui keterangannya, menyampaikan warning Kepala BPJPH Kemenag RI, H. Muhammad Aqil Irham, dalam acara Zoom Conference, bahwa 17 Oktober 2024 adalah tahap pertama pemberlakuan kewajiban halal untuk produk makanan, minuman, jasa dan produk sembelihan. Oleh karena itu, diperlukan dukungan bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat Halal bagi suatu produk. Rapat koordinasi Lembaga Pendamping Petugas Proses Halal (LP3H) dan Petugas Pendamping Proses Halal (PPH) Pada kesempatan itu diikuti secara serentak  oleh 34 provinsi di Indonesia, dan menandai berlakunya Wajib Halal 2024 pada bulan Oktober mendatang.

Rektor melanjutkan, bahwa keberlakuan kewajiban halal itu untuk semua kelompok produk tersebut tanpa pengecualian. “Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi”. Lebih lanjut, Rektor juga menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPH)–Pusat Sertifikasi Produk Halal (PPSH) IAIN Kudus, Dr. Muhaimin, M.H.I,  menjelaskan bahwa dalam menyongsong Wajib Halal 2024 (WHO2024) itu, serangkaian langkah terobosan telah dilakukan, diantaranya sosialisasi secara massif dan pendampingan Proses Halal kepada Pelaku Usaha/UMKM di wilayah Kabupaten Kudus, Pati, Blora, Rembang, dan Demaka. “Alhamdulillah sejak akhir 2023 sampai bulan Maret 2024 ini, LPPH-PSPH IAIN Kudus telah menerbitkan 400 sertifikat Halal melalui sistem kerja Petugas Pendamping proses Halal (P3H), dan telah kami serahkan kepada masing masing UMKM”, terangnya. Ia juga menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat halal itu melalui jalur self declair. Self declare adalah pernyataan status halal produk UMK oleh pelaku usaha itu sendiri.

Sementara itu, Ketua LPPM IAIN Kudus, H. Moh. Shobirin, M.Ag., menyatakan, berdasarkan data yang dirilis oleh BPJPH Kemenag RI, hingga kini, sekitar empat juta produk telah mendapat sertifikasi halal, sekitar dua juta di antaranya merupakan produk makanan dan minuman. Lebih lanjut, ia menyampaikan, ada arus global impor produk halal dari luar negeri yang semakin besar. Perusahaan-perusahaan raksasa asal luar negeri saat ini terus berupaya melegalkan produknya melalui program sertifikasi halal dari negaranya untuk diakui di Indonesia, karena pasar Muslim yang besar. Dengan masuknya produk impor halal, produk-produk UMKM dalam negeri berpotensi besar untuk kalah saing dan ditinggalkan oleh konsumen, apa lagi produk lokal halal yang belum mendapat sertifikasi. Untuk itu, percepatan WHO 2024 sangat penting untuk dilakukan. “Ada 41 negara yang telah dan sedang menandatangani kerja sama dengan BPJPH agar produk-produk halal, sertifikat halal di sana diakui untuk masuk ke Indonesia di Oktober 2024 ini, dari China, Jepang, Korea, India, Pakistan, Amerika, Brazil, Eropa, dan masih banyak lagi,” kata H. Shobirin mengakhiri.

Share this Post: