Rektor IAIN Kudus Jadi Narasumber Seminar Internasional di Maroko
Untuk meningkatkan rekognisi dosen, pimpinan IAIN Kudus selalu membuka jaringan dan kolaborasi dengan Perguruan Tinggi Luar Negeri, baik dengan menjalin MOU, Seminar Internasional dan kegiatan lainnya. Salah satu di antara implementasi dari MOU itu, dengan diundangnya Rektor IAIN Kudus, Prof Abdurrohman Kasdi menjadi narasumber Seminar Internasional. Seminar Internasional ini dengan tema, “Al-Lughat wa Al Ulum Al-Syar'iyyah: Istihdhar li Munjizat al-Madhi wa Wa'yun bi Tahaddiyat al-Waqi wa Al-Mustaqbal”. Diselenggarakan oleh Fakultas Syariah Universitas Sidi Mohammed Benabdillah (USMB), Fes, Maroko, 14-15 Mei 2024.
Pada saat sambutan, Rektor Universitas Sidi Mohammed Benabdillah (USMB), Fes, Maroko, Prof. Mustapha Ijjaali menyampaikan terima kasih kepada para presenter dan peserta Seminar, baik yang hadir secara offline maupun online, beliau menyinggung bahwa bahasa sebagai komponen penting dalam interaksi antar manusia, bahasa telah membentuk peradaban dan menciptakan kemajuan dunia. Bahasa turut memberikan andil dan sumbangsih signifikan dalam menyatukan kemanusian dan menciptakan perdamaian. Di akhir sambutannya, selain menyampaikan bahwa USMB Fes, Maroko selalu membuka diri untuk berkolaborasi dan kerjasama dengan pihak manapun, Beliau juga mengundang para presentator dan peserta, khususnya yang datang dari luar Maroko untuk menyusuri unik dan indahnya Kota Fes dan Universitas Qurawiyin sebagai salah satu universitas tertua di dunia.
Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Syariah USMB Fes, Prof. Abdelmalek Aouich saat sambutan menggarisbawahi pentingnya melakukan ta'shil (rooting atau penilitian akar) dan tanzil (penerapan) bagi istilah dan penggunaan sejumlah kata dalam bahasa Arab, terutama yang berkaitan dengan ilmu-ilmu ke-Islaman secara umum. Faklutas Syariah USMB Fes, Maroko memiliki komitmen secara khusus dalam kajian ta'shil dan tanzil istilah dalam literatur keislaman sebagai upaya mengungkap peran dan eksistensi bahasa dalam keilmuan syariah dan hukum Islam.
Hadir secara online, Prof Abdurrohman Kasdi menyampaikan materi “Daur al-Lughah fi Fahm al-Syari’ah al-Islamiyyah bi Indunisia” (Peran Bahasa dalam Memahami Hukum Islam di Indonesia). Dalam pengantar seminarnya, ia mengatakan bahwa bahasa merupakan suatu kebutuhan dasar dan penting bagi manusia karena bahasa adalah media penyampai ide, gagasan, dan pikiran manusia dalam bentuk ucapan atau tulisan dengan maksud agar dipahami oleh orang lain. Seiring dengan perjalanan waktu kehidupan manusia, ragam bahasa pun semakin banyak. diantaranya bahasa Arab, Inggris, China, Spanyol, Korea, Jepang, Melayu dan lain-lain.
Berikutnya, Prof Dur memaparkan bahwa saat ini pemahaman bahasa Arab di kalangan masyarakat indonesia sudah sangat berkembang pesat. Karena pembelajaran bahasa Arab sudah diajarkan di madrasah mulai dari MI sampai kalangan mahasiswa. Kajian bahasa Arab di lembaga pendidikan di Indonesia dan tingkat global menjadi bukti bahwa ilmu bahasa Arab banyak diminati oleh masyarakat internasional. Bahasa Arab sebagai bahasa internasional memiliki peran penting bagi perkembangan komunitas Muslim Arab. Merujuk pada fungsi utama bahasa sebagai alat komunikasi, bahasa Arab menjadi alat interaksi dan komunikasi antar masyarakat Arab. Bahasa Arab bagi pembelajar merupakan kebutuhan yang penting, karena ia telah menjadi bahasa agama, bahasa komunikasi resmi antar bangsa, bahasa dunia Islam, bahasa perdagangan, bahasa ekonomi dan perbankkan Islam, bahasa kebudayaan, bahasa ilmu pengetahuan dan teknologi, bahasa hukum, bahasa gaul, dan sebagainya.
Peranan bahasa Arab dalam kebudayaan dunia dan nasional telah mengambil bagian penting sejak berkembangnya agama Islam di Nusantara pada abad XIII dan sampai saat ini masih dirasakan peranannya secara leksikal maupun semantik. Hal ini terlihat pada berbagai bidang. Misalnya ungkapan-ungkapan kata sakral atau mantera-mantera yang dipakai oleh masyarakat Indonesia pada upacara perkawinan, khataman, khitanan, dan lain-lainnya yang secara umum menggunakan bahasa Arab.
Telah disepakati bahwa sumber hukum Islam yang prinsipil adalah al- Qur’an, hadis dan ijma’. Akan tetapi, selain ketiga sumber tersebut masih terdapat beberapa metode penetapan hukum yang dalam hukum Islam atau disebut ushul fiqh, yakni qiyas, istihsan, istislah dan ‘urf yang semuanya itu membutuhkan alat mediasi dalam menerapkannya yakni bahasa Arab.
Banyak hal yang menunjukkan betapa penting kedudukan bahasa Arab dalam berbagai aspek kehidupan, baik sebagai bahasa wahyu, bahasa ibadah maupun bahasa komunikasi internasional. Sebagai contoh yang sangat signifikan dalam konteks fiqh, terdapat konsep keharusan dan kelaziman serta keharaman dalam melakukan sesuatu dan hal-hal tersebut didukung dengan dalil-dalil tekstual (al-Qur’an dan hadis) yang hanya dapat dipahami makna interpretatif yang terkandung di dalamnya dengan menggunakan pendekatan bahasa Arab. Dengan demikian, bahasa Arab adalah bagian yang tidak dapat dilepaskan dari agama Islam termasuk dalam hal syari’at Islam, tegasnya.
Dalam penutup seminarnya, Prof Dur menyimpulkan bahwa ditemukan urgensi yang signifikan dalam memahami bahasa Arab secara universal dan komprehensif dengan salah satu contoh faktual adanya fakta empirik dari para ulama dahulu bahkan sampai sekarang dalam mengkaji sumber hukum Islam yaitu menggunakan bahasa Arab sebagai media atau alat untuk memahami makna implisit yang terkandung dalam al-Qur’an. Dalam bidang da’wah dan penyebarluasan ajaran-ajaran Islam, bahasa Arab pun sangat dibutuhkan, kemudian dalam bidang penetapan (istinbath) hukum, bahasa Arab juga sangat dibutuhkan dalam mengkaji dalil-dalil agama Islam.