Sosialisasi Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Wakil Rektor : Prasayarat Dalam Persaingan Dunia Kerja
Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Kudus menyelenggarakan Sosialisasi Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) kepada mahasiswa semester VI di Aula Gedung SBSN Fakultas Tarbiayah Lantai I pada Senin (20/01/2020).
SKPI merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi perguruan tinggi. Surat yang juga disebut Diploma Supplement ini berisi pencapaian akademik dan capaian pembelajaran serta kualifikasi lulusan pendidikan tinggi. Sederhananya, SKPI adalah rekam jejak mahasiswa ketika menjalani perkuliahan dan menjadi dokumen pendukung semua prestasi dan sertifikasi yang dicantumkan di curriculum vitae (CV).
Sosialisasi SKPI yang dihadiri oleh Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Dr. Supaat, M.Pd.ditujukan kepada mahasiwa semester 6. Pasalnya mahasiswa semetser 6 lah yang memulai SKPI pertama kali diberlakukan.
Dalam sambutannya Supaat menyampaikan bahwa SKPI ini dikeluarkan untuk mendampingi ijazah dan transkrip akademik.
“Kalau ijazah merupakan bukti telah selesainya suatu jenjang pendidikan tertentu, dan transkrip nilai adalah daftar nilai pencapaian selama menempuh perkuliahan, SKPI menerangkan kemampuan yang dibutuhkan sebagai prasayarat dalam persaingan dunia kerja dilihat dari latar belakang lulusannya” ujarnya.
Capaian pembelajaran juga tidak hanya membahas mengenai kemampuan dalam persaingan kerja semata, namun juga membahas mengenai kemampuan pengetahuan yang dimiliki oleh lulusan dan juga kemampuan sikap yang harus dimiliki oleh lulusan. Hal ini dapat membantu para perekrut kerja (HRD perusahaan) dalam menyeleksi tenaga kerja.
Selain itu sebegai syarat untuk melakukan Munaqosah mahasiswa juga harus mengumpulkan beberapa sertifikat penunjang. Sertifikat itu terdiri dari, (1) sertifikat TOEFL (test of English as a Foreign Languange), (2) Sertifikat TOAFL (test of arabic as a foreign language), (3) Sertifikat Komputer, (4) Sertifikat Kompetensi Prodi (minimal 2), (5) Sertifikat prestasi (sertifikat juara), (6) Sertifikat KKN-IK, (7) Sertifikat lainnya. Kesemua sertifikat tersebut dikumpulkan mahasiswa. Selanjutnya sertifikat tersebut di upload ke SIKADU atau digandakan dan dikumpulkan di Fakultas.