Loading...

Link & Aplikasi

    

Diskusikan Isu RUU Sisdiknas, IAIN Kudus Gelar Meeting Professor

Blog Single

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang kini tengah menjadi sorotan publik, dibahas mendalam pada acara ‘Meeting Professor’ yang diselenggarakan oleh Pascasarjana IAIN Kudus pada Jumat (8/04/2022). Mengusung tema “RUU Sisdiknas dan Isu-isu Agama dalam Kehidupan Sosial” acara ini menghadirkan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag. sebagai narasumber.

Bertempat di Aula Lantai 4 Gedung Perpustakaan IAIN Kudus, acara yang diikuti  70 mahasiswa Pascasarjana ini dihadiri pula oleh Rektor IAIN Kudus, Dr. H. Mudzakir, M.Ag., Wakil Rektor III, Prof. Dr. H. Ihsan, M.Ag., Direktur Pascasarjana, Prof. Dr. H. Abdurrohman Kasdi, Lc., M.Si., Wakil Direktur Pascasarjana, Dr. Adri Efferi, M.Ag., Kepala Biro AUAK, Drs. H. Adnan, M.Ag.

Acara ‘Meeting Professor’ ini diadakan dengan tujuan untuk memfasilitasi mahasiswa Pascasarjana agar dapat mengkaji isu-isu terkini yang dibahas secara mendalam bersama guru besar atau profesor yang sesuai dengan bidang keilmuannya. Seperti yang telah diketahui, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2022 kini sedang menjadi perbincangan hangat dan menarik perhatian publik. Banyak isu-isu yang berkembang dengan adanya RUU ini.

Abu Rokhmad, selaku narasumber dan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, mengajak mahasiswa Pascasarjana untuk berdiskusi dan sadar terhadap isu-isu yang muncul terkait dengan RUU Sistem Pendidikan Nasional tahun 2022. Beberapa isu yang dipaparkan dalam diskusi ini antara lain filosofi dan politik hukum RUU Sistem Pendidikan Nasional 2022, kapitalisasi/privatisasi pendidikan nasional, masa depan pengelolaan pendidikan di Indonesia, dan eksistensi madrasah dan pesantren di masa depan.

Abu Rokhmad juga meminta agar para mahasiswa dapat memiliki pandangan yang netral terkait banyaknya isu-isu yang berkembang seputar RUU Sistem Pendidikan Nasional 2022.

“Sebagai mahasiswa pascasarjana, saudara harus mampu menyikapi isu-isu terkini dengan bijak dan tidak mudah terprovokasi, terlebih harus mampu memberikan wawasan dan edukasi kepada masyarakat awam untuk menyikapi isu tersebut,” pesannya. (Ihya/Yusi)

Share this Post: