Loading...

Link & Aplikasi

    

IAIN Kudus Hibahkan 448 Kursi

Blog Single

Dalam rangka penghapusan aset barang, IAIN Kudus menghibahkan 448 kursi kayu, dengan rincian 240 untuk MTs Miftahul Ulum Megonten Demak dan 208 MI NU Tarbiyatul Aulad Jelak Kesambi Mejobo Kudus. Penandatanganan berita acara penyerahan hibah dilakukan oleh Rektor IAIN Kudus Dr. H. Mudzakir, M. Ag.  dengan kepala madrasah penerima hibah di ruang meeting lt. 2 Gedung Rektorat pada Jumat (1/04/2022).

Mudzakir menyampaikan bahwa tahun 2021 IAIN Kudus telah mengganti sejumlah kursi sekitar 1200 kursi. Hal ini dikarenakan adanya tuntutan dari mahasiswa agar perkuliahan lebih nyaman.

“Kami memerintahkan Subbag Tata Usaha, Humas, dan Rumah Tangga  yang membawahi Barang Milik Negara (BMN) supaya memilah barang yang bisa dimanfaatkan, dari pada dibiarkan malah jadi rusak. Maka kursi yang ada dan layak tersebut kita hibahkan” jelasnya.

Mudzakir berharap semoga kursi yang dihibahkan masih bisa bermanfaat dalam proses belajar  khususnya di madrasah.

“Saya kira madrasah-madrasah ini  menjadi mitra IAIN Kudus.  Menjadi tempat bagi mahasiswa kami ketika melakukan Praktek Kerja Lapangan (PPL), jika saat ini belum, suatu saat bisa menjadi tempat mahasiswa melaksanakan PPL” jelasnya.

Abdul Rochim, S. Ag. selaku Kepala MTs Miftahul Ulum Megonten Demak mengucapkan rasa syukurnya karena menerima bantuan hibah dari IAIN Kudus.

“ Adanya hibah kursi ini sangat membantu dari proses belajar mengajar di MTs kami, terus terang meja kursi kami sudah pada rusak, dan kami butuh sekali meja kursi itu” ucapnya.

Rochim berharap meja kursi yang dihibahkan tersebut diridhoi oleh Allah, dan IAIN Kudus semakin jaya, maju selama-lamanya.

Proses hibah ini dilakukan IAIN Kudus dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang ke Pengguna Barang dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 607 Tahun 2020 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan dari Tanggung Jawab Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara. Dan proses ini dilakukan setelah menerima persetujuan dari Kanwil Kemenag Jawa Tengah  untuk melakukan  Hibah Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Yang Tidak Mempunyai Bukti Kepemilikan. (Yusi)

Share this Post: