Loading...

Link & Aplikasi

    

Menuju Transformasi UIN, IAIN Kudus Percepat Pengadaan Tanah

Blog Single

Kudus - IAIN Kudus mengadakan FGD tentang Legal Aspek (Hukum Administrasi Negara) Terkait dengan Pelepasan dan Pengadaan Aset berupa tanah Melalui Tukar Guling.

Diskusi yang diikuti oleh Kepala dan Analis Pengelolaan Kekayaan Negara, BPN Kudus, Kepala Desa Ngembal Rejo, Ketua BPD Ngembalrejo, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bae ini dilaksanakan di Gedung SBSN lt. 2 IAIN Kudus pada Selasa(14/12/2021) . Kegiatan ini bertujuan untuk percepatan pertumbuhan IAIN Kudus menjadi UIN Kudus, dalam penunjang pengadaan tanah untuk memenuhi perluasan IAIN Kudus.

Dengan adanya transformasi IAIN Kudus menjadi UIN juga akan dapat mempengaruhi tingkat perekonomian masyarakat sekitar kampus, oleh karena itu tukar guling yang dilaksanakan adalah sesama milik negara, yakni kepemilikan Kementerian Agama dengan pemerintah kabupaten harus segera terlaksana.

Rektor IAIN Kudus  Dr. Mudzakir, M.Ag. menjelaskan bahwa IAIN Kudus sudah banyak tertinggal dari institusi lain, sehingga besar harapan untuk bisa segera mengambil langkah cepat transformasi ini, dalam hal ini pengadaan tanah untuk proses pembangunan sangat dibutuhkan.

“Dalam sejarah ketika kita menjadi STAIN, STAIN Kudus termasuk dalam STAIN terbesar di Indonesia, tapi hari ini di Jawa Tengah, Kudus saja yang belum bertransformasi menjadi UIN.” ungkap beliau. 

Menurut Kepala Pengelolaan Kekayaan Negara Sigit Among Wibowo, proses tukar menukar tanah harus sesuai pertimbangan nilai barang. Dalam hal ini tanah yang akan ditukar guling kan adalah tanah yang lebih dekat dengan bangunan IAIN Kudus yang sudah ada dan lebih dekat dengan akses jalan raya 

Menurut Kepala Desa Ngembal Rejo Zakariya, Rencana Transformasi UIN Kudus sangat didukung oleh sebagian besar masyarakat desa ngembalrejo, karna masyarakat ngembalrejo juga sudah bisa merasakan efek yang lebih baik dari segi ekonomi , dan kebersihan lingkungan. Desa Ngembalrejo secara yuridis juga sudah menyetujui adanya tukar guling tanah desa ini melalui musdes.

“ Setelah rencana tukar guling ini disetujui melalui Musyawarah Desa, kami juga berusaha membantu pengadaan tanah dengan tetap mematuhi regulasi, agar transformasi IAIN menjadi UIN segera terlaksana” tegasnya.

Agus BPD Ngembalrejo juga membenarkan dukungan dan persetujuan masyarakat Ngembal Rejo, tentang pengadaan tanah untuk pembangunan IAIN Kudus, 

“Keberadaan IAIN Kudus sudah mengurangi dampak pencemaran di sekitar kampus, dan peningkatan usaha di masyarakat sekitar, apalagi jika IAIN Kudus bisa berkembang menjadi UIN pastinya peningkatan perekonomian akan sangat berpengaruh” 

Terkait hal ini Wakil Rektor I, Prof. Dr. Supa’at, M.Pd.  juga melaporkan bahwa tanah seluas 16.572m sudah diajukan usulan pelepasan tanah IAIN Kudus melalui KPKNL dan pelepasan tanah desa melalui pemerintah kabupaten.

“Kami juga senantiasa melaksanakan transparansi dalam pengadaan tanah, dengan semua mekanisme sesuai dengan koridor hukum , pemilik tanah hanya diperkenankan membicarakan masalah jual beli di rektorat IAIN, dan untuk harga IAIN Kudus tidak diperkenankan menilai sendiri harga ataupun negosiasi, tanah dinilai oleh tim Appraisal dan BPN” terangnya. 

Wakil Rektor I menambahkan semoga setelah semua proses yang sudah dilakukan dengan lembaga-lembaga formal lainnya , IAIN Kudus dapat segera bertransformasi menjadi UIN untuk kepentingan bersama.  (Usi/Yusi)

Share this Post: