Link & Aplikasi

    

IAIN Kudus Kukuhkan Agen Perubahan

Blog Single

Dalam rangka pembangunan zona integritas di lingkungan IAIN Kudus. Secara resmi Rektor IAIN Kudus Dr. H. Mudzakir, M.Ag. mengukuhkan agen perubahan IAIN Kudus Tahun 2021 dalam acara apel dan doa bersama  pada Jumat (17/09/2021).

Mudzakir berpesan bahwa dengan dikukuhkannya agen perubahan dapat membawa IAIN Kudus semakin besar dan maju.

“Penetapan Kepala Biro AUAK sebagai agen perubahan sebagai tanda secara tegas bahwa IAIN Kudus secara serius memulai pembangunan zona integritas” ujarnya.

Selain itu Rektor tekankan bahwa jangan ada lagi yang merasa bahwa ZI bukan living sektornya, atau bukan bagian dari tim ZI . Kita semua harus bersama “nyengkuyung” ZI, agar tahun ini bisa berhasil memperoleh predikat ZI menuju WBK.

“Mulai dari satpam sampai Rektor seluruhnya ikut bersama-sama bertanggung jawab dan mewujudkan ZI di kampus ini” terangnya.

 

Berdasarkan SK Rektor IAIN No. 736 Tahun 2021 Kepala Biro AUAK Drs. H. Adnan, M.Ag ditetapkan sebagai agen perubahan IAIN Kudus tahun 2021.  Adnan menyampaikan bahwa dirinya menyiapkan program-program untuk kemajuan lembaga.

“ Konsep kami di agen perubahan ini adalah melakukan digitalisasi terutama yang dikenal dengan nama Smart Kampus. Smart Kampus adalah konsep kampus cerdas yang mengakselerasikan semua pelayanan sivitas akademika.

Adnan menambahkan tidak kalah pentingnya sebagai agen perubahan tidak hanya sekedar  simbolis penylempangan selendang agen perubahan tapi bagaimana merubah sikap, karakter, dan kedisiplinan terhadap seluruh ASN dan pegawai IAIN Kudus. 

“Dengan majunya kita dalam penilaian pembangunan zona integritas bukan hanya sekedar mendapatkan sertifikat, tidak hanya mendapatkan predikat, tetapi bagaimana implementasi terhadap pembangunan zona integritas di seluruh ASN dan pegawai IAIN Kudus,” pungkasnya.

Pelaksanaan apel ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Agama No 2 Tahun 2021 tentang penghormatan Bendera Merah Putih dan doa yang dilaksanakan setiap tanggal 17 bulan berjalan yang jatuh pada hari kerja. Hal ini sebagai bentuk untuk mengokohkan sikap kesadaran berbangsa, bernegara, dan cinta tanah air, serta meningkatkan pengabdian, tanggung jawab, dan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama. (Yusi)

Share this Post: