Link & Aplikasi

    

Audiensi dengan Mahasiswa, Rektor Sepakati 3 Poin Tuntutan

Blog Single

Rektor IAIN Kudus menerima audiensi dengan para mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa di Ruang Rektor pada Senin(12/7/2021).

Didampingi Para Wakil Rektor, Para Dekan, Kabiro AUAK, Kabag AAK, Kasubag Akademik, Kasubag Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama, Kepala LPPM dan Kepala TIPD, Rektor IAIN Kudus Dr. H. Mudzakir, M. Ag. menyepakati beberapa poin tuntutan mahasiswa.

Rektor Dr. H. Mudzakir, M.Ag. menyampaikan bahwa tuntutan yang jelas regulasinya dan menjadi kewenangan kampus untuk mengaturnya, serta tidak mengganggu regulasi yang lain, maka tuntutan tersebut dipenuhi. Sedangkan tuntutan mahasiswa yang regulasinya ada di kewenangan Kementerian (Agama dan Keuangan) pihak Rektorat cukup menjelaskan kepada para mahasiswa. “Dan hal ini bisa disepakati oleh pihak Rektorat maupun mahasiswa karena semua harus tunduk kepada regulasi tersebut” ujarnya.

Rektor, lebih lanjut menyatakan bahwa terdapat dua point yang disepakati dan sesuai dengan tuntutan mahasiswa yaitu pertama memperpanjang waktu permohonan keringanan UKT 15% sampai tanggal 25 Juli 2021, dan kedua besaran keringanan UKT untuk tahun depan dipertimbangkan menjadi 20% dengan memperhatikan kondisi. Selain kedua tuntutan tersebut, masih terdapat tuntutan tambahan yang juga disepakati yaitu segera dilakukan penyempurnaan aplikasi pembelajaran SIKADU maupun aplikasi SMURT, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal baik bagi dosen maupun mahasiswa” jelasnya.

Diketahui sebelum dilaksanakan audiensi, aliansi mahasiswa melakukan aksi penyampaian aspirasi dengan menuntut enam poin yakni :

  1. Transparansi UKT bagi mahasiswa angkatan 2018 sampai 2021.
  2. Menyoal surat edaran pengumuman nomor 2795/In.37/07.2021 tentang pengajuan permohonan/perpanjangan UKT bagi mahasiswa tahun akademik 2021/2022 dirasa mencekik mahasiswa dan tidak memenuhi rasa keadilan.
  3. Menuntut potongan UKT 25% tanpa syarat.
  4. Menuntut angsuran dengan skema baru.
  5. Menuntut  pembebasan UKT bagi mahasiswa semester 9 sampai 14.
  6. Menuntut  transparansi anggaran di semua lini dan sektor.

 

Sementara itu, Wakil Rektor II Dr. Nor Hadi, SE., M.Si., Akt., CA., CRA., CRP. Menyatakan bahwa semua tuntutan akan direspon selama tidak melanggar aturan yang ada, serta berada dalam kapasitas kemampuan sumberdaya yang ada. Nampaknya mahasiswa cukup bisa memahami kontek itu, dan pada prinsipnya mahasiswa bisa menerima.

“Terkait enam (6) point aspirasi yang disampaikan mahasiswa, semua telah dijelaskan sebagaimana peraturan yang ada, seperti: (1) transparan UKT, bahwa penentuan UKT hingga implementasi UKT sudah mengacu pada peraturan yang mendasarinya, dan penentuan UKT telah mempertimbangkan berbagai parameter yang memang dianjurkan oleh aturan. IAIN Kudus, dengan memperhatikan kondisi, selama dua tahun (tahun 2020 dan 2021) tidak mengalami kenaikan” ujarnya.

Pada point 2, yaitu terkait aspirasi peninjauan waktu perpanjang pengajuan potongan UKT 15%, disepakati yaitu masa pengajuan potongan UKT 15% diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021. Untuk point 3, terkait permohonan potongan UKT sampai 25%  tidak bisa diberikan, kena dalam pemberian potongan UKT hendaknya memperhatikan aspek kewajaran dan telah diperbandingkan dengan PTAIN lain. Pada point ke 4 (tentang skema pembayaran UKT secara angsuran), Nor Hadi menegaskan bahwa aturan keuangan dan sistem yang ada tidak memungkinkan hal itu. 

"Disitu, terdapat tingkat kerumitan, yang akhirnya justru menjadi kurang visible baik dari sisi pelaksanaan maupun aturan, sehingga tidak bisa kami penuhi” tegasnya. 

Pada point 5, secara aturan, selama masih status sebagai mahasiswa maka harus registrasi, supaya tercatat dalam PDPT. Oleh karena itu, mahasiswa harus tetap registrasi dan membayar, kecuali yang bersangkutan mendapatkan beasiswa. Itulah rezim keuangan mengaturnya. Point terakhir ini tidak mungkin dipenuhi, karena  terkait tata-kelola keuangan, IAIN Kudus sebagai Satker harus tunduk pada peraturan yang ada, dan dalam aturan tidak mengatur model transpirasi seperti itu. Karenanya, menjadi sulit untuk mengabulkan aspirasi tersebut. 

“Setiap tahun kita telah menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan telah diperiksa oleh APIP. Kita tidak dapat melakukan akuntabilitas dan transparansi yang tidak diatur dalam aturan”, terangnya.(Yusi)

Share this Post: