Link & Aplikasi

    

Segera Terapkan Sertifikat Elektronik, IAIN Kudus Undang BSrE Lakukan Sosialisasi

Blog Single

Dalam rangka pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam setiap pelayanan, IAIN Kudus berencana untuk segera menerapkan sertifikat elektronik. Untuk menuju proses tersebut IAIN Kudus mengundang Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan Sosialisasi Sertifikat Elektronik.

 

Pelaksanaan sosialisasi digelar secara virtual melalui zoom meeting pada Kamis (4/3/2021). Sosialisasi ini dihadiri Rektor , Wakil Rektor,Kepala Biro AUAK serta para kasubbag dan staf yang berkaitan dengan penerbitan dokumen elektronik.

 

Dalam sambutannya  Rektor IAIN Kudus Dr. H Mudzakir, M.Ag menyampaikan bahwa Sertifikat Elektronik dibutuhkan untuk mengurangi interaksi  langsung demi mencegah penularan dan penyebaran virus covid-19 serta untuk meningkatkan pelayanan secara elektronik di IAIN Kudus.

 

“Terutama semenjak dibentuknya PTSP IAIN Kudus sertifikat elektronik sangat dibutuhkan, untuk mendukung program paperless serta percepatan pengesahan dan penerbitan dokumen yang masih dilakukan secara manual dengan tanda tangan basah” ujarnya.

 

Mudzakir menambahkan melalui sertifikat elektronik  yang legal akan memberikan kemudahan dan aspek keamanan karena memiliki kekuatan hukum yang sah.

 

 

Hadir sebagai Narasumber dari BSrE BSSN adalah Sandhi Prasetiawan dan  Rachmadiar Prima Sastyo yang menerangkan tentang Implementasi Sertifikat Elektronik mulai dari legalitas, kemudahan, kecepatan, keutuhan, keaslian, pencegahan pemalsuan dan penyangkalan data/ informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

 

 

“Digital signature/ tanda tangan digital ini bukan scan tanda tangan, bukan barcode dan bukan QR code, tetapi ini adalah sebuah teknologi digital signature yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan ” tegas Sandi dalam paparannya.

 

 

Sandi menambahkan bahwa penerapan tanda tangan elektronik ini tentunya dilakukan dengan mudah, cepat, aman dan legal yang telah dilindungi di UU ITE No 11 Tahun 2008 akan perlindungan keutuhan, keaslian, anti penyangkalan dan penanda waktu yang valid. (Yusi)

 

 

Share this Post:

Galeri Photo