Pemkab Kudus Perketat Prokes, IAIN Kudus Respon Dengan Penyesuaian Sistem Kerja
Mengantisipasi peningkatan kasus baru dan guna pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus, Pemkab. Kudus kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 11-25 Januari 2021.
Berdasarkan hal tersebut IAIN Kudus merespon dengan melakukan penyesuaian sistem kerja. Hal ini tertuang dalam surat Edaran Rektor Nomor 3 tahun 2021 yang diterbitkan pada tanggal 11 Januari 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Lingkungan Institut Agama Islam Negeri Kudus.
Rektor IAIN Kudus Dr. H. Mudzakir, M. Ag. menyampaikan penyesuaian sistem kerja ini sebagai tindak lanjut atas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh Pemkab Kudus.
“ Harapannya meskipun diberlakukan penyesuaian sistem kerja, pelayanan tetap berjalan serta menjamin produktivitas kerja dalam rangka pencapaian target kinerja serta mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), khususnya di lingkungan lnstitut Agama lslam Negeri Kudus” terangnya.
Adapun penyesuaian sitem kerja berupa melaksanakan tugas di kantor (Work from Ofiice) secara terjadwal bagi Dosen dengan tugas tambahan, Tenaga Kependidikan PNS, dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Sedangkan pelaksanaan tugas di rumah (Work form Home) secara penuh diperuntukan bagi Dosen tanpa tugas tambahan dan Dosen Tetap Bukan PNS.
Bagi dosen dan tenaga kependidikan yang menjalankan kerja dari rumah diwajibkan selalu berkoordinasi terkait pekerjaan dan melaporkannya kepada atasan langsung serta melaporkan bukti kinerja melalui Laporan Capaian Kinerja Harian (LCKH). (Yusi-Humas IAIN Kudus)