Loading...

Link & Aplikasi

    

Sosialisasi Kebijakan Anggaran dan Pengelolaan Keuangan, Kepala KPPN : Nilai IKPA IAIN Kudus Termasu

Blog Single

Wabah covid-19  yang  sejak awal Maret masuk ke Indonesia mempengaruhi  di berbagai lini, salah satunya di dunia pendidikan, Khususnya di IAIN Kudus. Banyaknya kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan menyebabkan penyerapan anggaran kurang maksimal. Terkait hal ini IAIN Kudus menyelenggarakan  Sosialisasi Kebijakan Anggaran dan Pengelolaan Keuangan di Ruang Aula Utama Lantai 3 Gedung Rektorat pada Selasa (13/10/2020).

Sosialisasi yang dihadiri oleh segenap pimpinan  dan pejabat struktural  serta para pelaksana pengelola keuangan di lingkungan IAIN Kudus ini dibuka langsung oleh Rektor IAIN Kudus, Dr. H. Mudzakir, M. Ag. . Dalam sambutannya Mudzakir mengingatkan para peserta  bahwa saat ini sudah mendekati akhir tahun, dimana pencairan anggaran menjadi lebih intens.

“Saya harap realisasi anggaran di  IAIN Kudus dapat mencapai target  yang telah ditetapkan, karena realisasi tahun lalu sudah sangat baik” tambahnya.

Sosialisasi ini menghadirkan 3 narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus yaitu Kepala KPPN Kudus Wawan Hermawan   dan dua pelaksanaan pada KPPN Kudus Suyuti Nafik dan Pandu Hisbul Wathon.

Faktor pandemi  yang menyebabkan kurang maksimalnya penyerapan anggaran di IAIN Kudus menurut  Wawan hal ini dijadikan maklum, namun diharapkan perlu adanya peningkatan.

“Penyerapan anggaran tetap ditingkatkan karena dapat mempengaruhi pagu anggaran yang akan diterima oleh IAIN Kudus pada tahun yang akan datang” terangnya.

Kepala KPPN  juga menerangkan bahwa jika dilihat dari kinerja pengguna anggaran IAIN Kudus termasuk  kategori sangat baik.

“Nilai Indikator Kinerja Pengguna Anggaran atau IKPA pada IAIN Kudus sampai September 2020 mencapai 95,45.dan termasuk kategori sangat baik”

Nilai IKPA didasarkan pada beberapa indikator, yaitu 1) Kesesuaian Perencanaan dengan Pelaksanaan, 2) Kepatuhan terhadap Regulasi, 3) Efektifitas Pelaksanaan Kegiatan, serta 4) Efisiensi Pelaksanaan Kegiatan. Salah satu contohnya pada Kepatuhan terhadap Regulasi adalah LPJ Bendahara pada IAIN Kudus yang sudah baik dan tepat waktu.

 

 

Penulis: Yusi (Humas IAIN Kudus)

Sumber: Iklil

Share this Post: