Bahas Peluang Dan Tantangan PTKIN Bersama Dirjen Pendis
IAIN Kudus menyelenggarakan seminar Keagamaan dengan mengangkat tema Peluang dan Tantangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Pasca Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2019 di Aula lt 2 Gedung SBSN Fakultas Tarbiyah pada Sabtu (3/10/2020).
Acara yang dihadiri oleh para pimpinan dan dosen di lingkungan IAIN Kudus ini menghadirkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, S.Tp., MT. sebagai narasumber. Turut hadir pula Kasubbag TU PTKI dan Kasubbag Humas dan Publikasi Pendis.
Turunnya PP yang ditandatangani Presiden per tanggal 3 Juli 2019 dan mulai diundangkan tanggal 8 Juli 2019 ini sangat disabut baik oleh para PTIKN karena membahas soal bagaimana operasional PTKIN sendiri. Rektor IAIN Kudus Dr. H. Mudzakir, M.Ag. menyampaikan bahwa PP ini sudah lama diperjuangkan oleh PTKIN.
“Namun sayangnya setelah PP ini diturunkan hingga saat ini seperti tidak ada tindak lanjutnya. kehadiran Dirjen Pendis yang memiliki kewenangan dan bertanggungjawab dalam bidang ini, semoga bisa memberikan solusi atas problem yang dihadapi dan dapat menyampaikan kebijakan jangka pendeknya” katanya.
Adapun turunan peraturan yang dibahas dalam seminar tersebut berkaitan dengan pendirian program studi, pengurusan guru besar,dan transformasi IAIN menjadi UIN.
Dirjen Pendis menyampaikan Bahwa PP ini merupakan salah satu wujud pandangan negara pada PTKIN yang penuh keunikan, yang kemudian dituangkan dalam beberapa kaidah normatif.
Menanggapi soal tindak lanjut PP No. 46 Tahun 2019, Dhani mengungkapkan bahwa bukan maksud mengabaikan turunan KMA ini tapi terdapat agenda prioritas di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
“Tapi pada prisipnya, kami ingin hadir membantu dan menopang untuk memudahkan karir diantara kita” tegasnya.
Pada kasus tertentu, urusan birokasi , kerap kali mengalami proses lebih panjang contohnya pengurusan guru besar. Tahapan yang dilalui lebih bayak dibandingkan dengan yang dilakukan di Kementriaan Pendidikan dan Kebudayaan.
Terdapat 2 hal prioritas yang harus dirumuskan nantinya, untuk membantu menyelarasakan antara pikiran-pikiran pengembangan PTKI, disisi lain mencoba untuk berpijak pada kenyataan dan nilai-nilai yang kita miliki. Tidak kemudian mengambil secara mentah terhadap apa yang dirumusakan orang lain.
“karena bisa jadi takaran dan ukurannya berbeda. Takaran dan ukuran berbeda inilah yang kemudian kita elaborasi sedemikian rupa sehingga terdapat warna dari kita juga” tuturnya.
Turunan PP yang akan segera terbit yaitu LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) sehingga nantinya akreditasi-akreditasi tidak dari pihak luarpungkasnya). (Yusi-Humas IAIN Kudus)