STAIN Kudus dan Kejaksaan Negeri Kudus Tandatangani MoU
STAIN Kudus dan Kejaksaan Negeri Kudus Tandatangani MoU
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus memperluas dan memperkuat kemitraan strategis dalam rangka penguatan tata kelola lembaga melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kudus. Rabu (15/03/2017) bertempat di Aula Gedung Rektorat lt. 3 penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Ketua STAIN Kudus, Dr. H. Fathul Mufid, M.S.I. dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Hasran HS, SH.MH.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, para Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Kabag AUAK, Kepala Unit, serta pejabat struktural di lingkungan STAIN Kudus dan para Kasi dan Kasubag Kejaksaan Negeri Kudus.
Ruang lingkup MoU meliputi bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara. Tujuan dilaksanakannya kerjasama ini adalah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan akuntabilitas kinerja STAIN Kudus.Dalam pelaksanaannya Kejaksaan Negeri Kudus akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tata kelola lembaga.
Dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, STAIN Kudus dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum kepada Kejaksanaan Negeri Kudus melalui permohonan secara tertulis. (BA)